Rabu, 09 Juli 2014

Membuat Tax Code Pada Myob Accounting

P
embuatan Tax Codes/ kode Pajak dapat kita lakukan pada MYOB. Pada dasarnya, MYOB sudah menyediakan daftar tax code yang dapat dipakai. Namun daftar tersebut disesuaikan dengan MYOB version-nya. Pada kali ini, Versi yang saya gunakan adalah Versi SINGAPORE. Jika anda ingin melihat list tax codes-nya adalah sebagai berikut :
Untuk melihat Daftar Pajaknya (Tax Code List) :
  • Pilih Menu LIST.
  • Pilih TAX CODES

Banyak sekali bukan?.. ;D.
Daftar tax code yang tidak dipakai tersebut lebih baik kita hapus. Caranya :
  1. Pilih Tax Code yang ingin dihapus, tekan ALT+E kemudian Pilih “Delete Tax Code” atau dengan
  2. Double Klik Tax Code yang ingin dihapus, kemudian Klik Kanan, pilih “Delete Tax Code”
Setelah kita menghapus, kita Dapat membuat Tax Code yang Kita inginkan, misalkan Kita akan membuat Pajak PPN 10%.
Langkahnya :
Pada tampilan Tax Code List, seperti gambar diatas. Pilih Button NEW. Kemudian isikan Data seperti berikut :

Terdapat beberapa Tipe Pajak (Tax Type) yang ada pada MYOB.

  • Consolidated : Tipe Pajak yang terdiri dari beberapa tarif pajak atau Tipe pajak Gabungan. Biasanya terjadi pada barang Impor, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
  • Import Duty : Pajak ini digunakan sebagai pencatatan transaksi atas biaya Impor. Contohnya dapat diliat pada gambar dibawah ini :
  • Sales Tax : Tipe pajak ini digunakan sebagai pajak Penjualan. Tarif Pajak ini tidak bisa dikreditkan. Biasanya diterapkan untuk penjualan barang mewah, pajak hotel, restoran dan lainnya.
  • Good & Services Tax : Tipe Pajak ini sama seperti dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) . Tarif pajak ini bisa dikreditkan. Di Indonesia tarif PPN-nya 10%.
  • Input Taxed : Tipe pajak ini untuk mencatat PPN masukan atas transaksi pembelian barang yang berkaitan dengan usaha perusahaan, tetapi tidak memungut PPN dari pelanggannya.
  • Non-Taxable (N-T) : Tipe Pajak ini, Sudah pasti ada di dalam MYOB. Kode pajak ini termasuk di kelompok tipe pajak penjualan dan dapat diterapkan pada pencatatan transaksi yang tidak dikenakan tarif (Pajak Penjualan Nihil)
Selamat Mengerjakan Tugas Anda , :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar